Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yusuf Mansur Menang di Kasus Tabung Tanah

Ustadz Yusuf Mansur terbebas dari segala gugatan yang dilayangkan terhadapnya. Putusan tersebut berdasarkan pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur di kasus menabung tanah pada sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (22/6/2022).

Dengan demikian, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut oleh penggugat.

Yusuf Mansur saat ini tengah berada di luar negeri, sehingga sidang diwakili oleh pengacaranya yakni Ariel Muchtar.

“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan perdata, Rabu (22/6).

Baca juga :

Yusuf Mansur Menang, Ini Pertimbangan Hakim

Yusuf Mansur sempat memohon doa agar sidang putusan dapat berjalan lancar. Dirinya juga mengaku akan mencoba ikhlas terhadap apapun hasil putusan sidang yang nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim.

“Dari lubuk hati terdalam, doain. Untuk keputusan terbaik dari Allah. Saya mau belajar manut, ikhlas, ridha, dan sangat mau belajar percaya sama Allah,” tuturnya.

Lewat pesan singkat, ia mengatakan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga :

Yusuf Mansur di Yaman, Massa Geruduk Rumahnya

Termasuk soal aksi penggerudukan yang dilakukan sejumlah orang ke kediamannya, pada Senin (20/6) kemarin.

“Sisi sebagai warga negaranya, pokoknya ya saya ngikutin saja jalannya semua persidangan hukum. Toh sudah bergulir,” jelasnya.

Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat oleh orang bernama Sri Sukarsi dan Marsiti.

Baca juga :

Terkait Aksi Penggerudukan, Yusuf Mansur Serahkan ke Kuasa Hukum

Mereka merasa program tersebut termasuk perbuatan melawan hukum karena melakukan pengumpulan dana secara tidak sah. Perkara terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.

Leave a comment