Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yusuf Mansur Menang, Ini Pertimbangan Hakim

Gugatan terhadap Ustadz Yusuf Mansur yang bernilai miliaran rupiah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pada persidangan di PN Tangerang yang digelar hari ini, Rabu (22/6/2022), gugatan yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti dinyatakan majelis hakim tidak diterima.

Baca juga :

Yusuf Mansur Menang di Kasus Tabung Tanah

Berikut pertimbangan majelis hakim yang diketuai Wendra Rais:

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokok gugatan dalam perkara ini bahwa surat kuasa khusus penggugat tertanggal 29 Desember 2021 yang mewakili penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah dengan alasan karena dalam jawaban dan eksepsinya kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021. Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal.

Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya diberitakan tidak menerima gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Ustaz Yusuf Mansur.

Gugatan senilai Rp 337 juta lebih itu pun kandas.

Baca juga :

Yusuf Mansur di Yaman, Massa Geruduk Rumahnya

“Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” sebut Hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Dalam petitum penggugat (Sri Sukarsi dan Marsiti), mereka meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Baca juga :

Terkait Aksi Penggerudukan, Yusuf Mansur Serahkan ke Kuasa Hukum

Leave a comment