Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kominfo Sediakan Layanan Helpdesk Pendaftaran PSE yang Bermasalah

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) merilis Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 pada Jumat, 29 Juli 2022 Pukul 13.30 WIB tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, berdasar keterangan Siaran Pers, Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Baca juga ;

Kominfo Rilis 10 PSE yang Belum Mendaftar di Sistem Elektronik

Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Baca juga :

Kabar Baik! Steam dan Dota Dalam Proses Mendaftar di PSE

Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh SE tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB. Pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.

Baca juga :

PayPal Sempat Muncul Laman Daftar PSE, Kominfo : Didaftar Sembarang Orang

Pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.

Kami mengimbau kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id yang dapat ditempuh secara mudah dan cepat.

Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran para PSE dapat mengakses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat. Jika terdapat kendala lebih lanjut PSE dapat menghubungi layanan bantuan helpdesk Pendaftaran PSE lingkup privat melalui:

Leave a comment