Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain Dalam Kasus Ferdy Sambo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat ada eksekutor lain yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada awak media pada Jumat (19/8/2022).

“Kami menduga kuat ada eksekutor lain,” kata Taufan.

Baca juga :

Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Taufan mengatakan hal itu dapat terungkap dari hasil autopsi ulang jenazah. Menurutnya, jika besaran lubang peluru berbeda, maka ada dugaan eksekutor lain.

“Tunggu saja hasil autopsi ulang dan uji balistik. Kalau terbukti besaran lubang bekas peluru di tubuh Joshua adalah karena jenis peluru berbeda, maka pasti eksekutornya bukan hanya E,” kata Taufan.

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut tembakan pertama ke Brigadir J dilakukan kliennya. Namun Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.

Baca juga :

Mabes Polri : 6 Perwira Polisi Rintangi Penyidikan Tewasnya Brigadir J

“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).

Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang. Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.

Baca juga :

Mahfud MD : “Kerajaan” Ferdy Sambo di Polri Ditakuti Jenderal Bintang 3

“Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Leave a comment