Mabes Polri menduga ada enam perwira polisi melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Keenam perwira itu telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik.
“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga :
Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain Dalam Kasus Ferdy Sambo
“Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik,” ucap Komjen Agung.
Agung menjelaskan tim khusus Polri telah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.
“Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang,” ujar Agung.
Baca juga :
Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Agung mengatakan sebelumnya ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka,” jelasnya.
Baca juga :
Mahfud MD : “Kerajaan” Ferdy Sambo di Polri Ditakuti Jenderal Bintang 3
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai pemberitaan, inilah peran enam orang yang diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan:
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikap tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yosua ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
Diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.
- Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).