Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sejak Sabtu (30/7/2022).
Baca juga :
Kabar Baik! Steam dan Dota Dalam Proses Mendaftar di PSE
Salah satu perusahaan digital yang terkena sanksi pemblokiran ini adalah PayPal. Berdasar rilis Kominfo, PayPal tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan yakni Jumat (29/7/2022).
Baca juga :
Kominfo Sediakan Layanan Helpdesk Pendaftaran PSE yang Bermasalah
Namun, pada Sabtu (30/7/2022) pagi nama PayPal sempat muncul di halaman terdaftar PSE Kominfo. Tetapi nama tersebut kemudian hilang dan dialihkan ke bagian “dihentikan sementara”.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa nama PayPal yang muncul di halaman PSE Kominfo tersebut tidak didaftarkan oleh pihak yang berhak.
Baca juga :
Kominfo Rilis 10 PSE yang Belum Mendaftar di Sistem Elektronik
Artinya, nama PayPal yang tercantum di halaman PSE Kominfo pada Sabtu (30/7/2022) didaftarkan oleh sembarang orang.
Menurut Semuel, pihak Kominfo telah melakukan pengecekan dan menemukan dokumen yang tidak sesuai. Oleh karena itu PayPal tetap diblokir oleh Kominfo. “Itu (yang mendaftarkan) bukan orang sebenarnya (dari PayPal). Kami lihat dokumennya juga tidak sesuai, makanya kami suspend. Kami tidak proses pendaftarannya karena tidak bisa dibuktikan keabsahannya,” kata Semuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7/22).
Kendati demikian, Semuel mengatakan bahwa akses ke halaman PayPal saat ini telah dibuka dalam waktu yang terbatas. Hal tersebut dilakukan agar para pengguna PayPal yang masih memiliki saldo atau dana di akunnya, bisa segera menarik saldo atau mengalihkan ke platform lain.
Waktu yang diberikan Kominfo kepada pengguna adalah lima hari kerja, atau paling lambat hingga Jumat 5 Agustus mendatang.