Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penerimaan Guru PPPK di Kemendikbudristek

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga :

PPPK Dapat Isi Jabatan Fungsional hinga Pimpinan Tinggi

Berdasarkan timeline yang dipaparkan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril beberapa waktu lalu, pengangkatan PPPK dari guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi tahap 1 dan 2 dimulai Juli sampai Agustus.

Kemudian, untuk pelamar umum, guru honorer yang tidak lulus PG dan belum ikut tes proses seleksinya dimulai September sampai Desember.

Baca juga :

Mahfud MD : Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022

Namun, jadwal tersebut ternyata molor sehingga meresahkan para guru honorer, apalagi banyak informasi hoaks beredar.

Merespons masalah tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) memberikan penjelasannya.

Baca juga :

Tips Sederhana Agar Lulus Tes CPNS 2022

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, sampai saat ini belum ada kebijakan untuk pendaftaran di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).

Apa Saja Ujian Seleksi Kompetensi PPPK?

Baca juga :

Kemdikbud Atur Ketentuan Terbaru PPPK 2022 untuk Daerah

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Leave a comment