Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PPPK Dapat Isi Jabatan Fungsional hinga Pimpinan Tinggi

Pemerintah membolehkan sejumlah jabatan untuk diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga :

Mahfud MD : Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022

Pemerintah berasalan bahwa hal ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 94 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 106 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan lebih rinci terkait jabatan-jabatan dan kriteria pengisian jabatan oleh PPPK.

Baca juga :

Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka 1 Juta Formasi, Ini Rinciannya!

Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh PPPK hanya terbatas pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) (Hanya untuk JPT Utama dan JPT Madya), Jabatan Fungsional dan Jabatan Lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) dan (3).

Adapun kriteria-kriteria yang diatur, apabila ditelaah lebih lanjut, pada Peraturan Presiden tersebut, kriteria-kriteria pengisian jabatan oleh PPPK dapat dibagi menjadi 2 (dua) kriteria, yakni kriteria umum dan kriteria khusus.

Baca juga :

Kemdikbud Atur Ketentuan Terbaru PPPK 2022 untuk Daerah

Kriteria umum berlaku untuk ketiga jenis jabatan dapat diisi oleh PPPK, seperti:

  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS,
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi,
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional,
  4. Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri,
  5. Bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Adapun kriteria khusus hanya berlaku untuk salah satu jenis jabatan, seperti:

  1. Kriteria khusus untuk jabatan fungsional, yaitu jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi,
  2. Kriteria khusus untuk JPT Utama, JPT Madya, yaitu bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB,
  3. serta kriteria khusus untuk Jabatan lain, yaitu:

– Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrasi atau JPT Pratama;

– Bukan jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;

– Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;

– Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;

– Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;

– Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;

– Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah, atau

– Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

Maka mengacu pada kriteria-kriteria tersebut, pengisian jabatan fungsional oleh PPPK hanya dapat dilakukan atas 147 (seratus empat puluh tujuh) jabatan yang tercantum pada lampiran Peraturan Presiden, dan pengisian dapat dilakukan dalam setiap jenjang sesuai jenjang jabatan yang ada dalam setiap jabatan.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diharapkan dapat menambah/memberikan kejelasan aturan bagi Pejabat/Pengelola yang menangani bidang sumber daya manusia dalam melakukan pengelolaan PPPK mulai dari pengadaan, evaluasi kinerja sampai dengan pemberhentian.

Leave a comment