Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menerapkan kenaikan tarif listrik mulai Jumat (1/7/22).
Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Baca juga :
PLN : Masyarakat Yang Keberatan Bisa Ajukan Penurunan Daya
Dilansir dari laman PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:
- Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh;
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh;
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh;
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh;
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Bisnis Besar
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh;
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Industri Besar
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh;
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh;
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh;
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga :
Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Mulai 1 Juli
Layanan Khusus Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. Aturan mengenai kenaikan tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu. Tujuannya, untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.