Bea Cukai mengumumkan aturan baru pendaftaran IMEI. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melaksanakan karantina tidak perlu lagi datang ke bandara untuk melakukan pendaftaran.
Baca juga :
HP Kamu Ilegal atau Resmi? Cek Status IMEI Disini!
Ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021. Jadi IMEI bisa didaftarkan maksimal lima hari setelah karantina selesai dilakukan.
“Penting bagi kalian yang menjalani karantina ketika datang dari luar negeri. Dengan aturan baru ini, kalian tidak perlu kembali ke bandara kedatangan untuk mendaftarkan IMEI,” jelas Bea Cukai melalui akun Twitternya, Jumat (24/12/2021).
Baca juga :
Tips Mengetahui HP Black Market atau BM
“IMEI dapat didaftarkan maksimal 5 hari sejak selesai karantina dan tetap mendapatkan fasilitas pembebasan”.
Untuk prosesnya sendiri masih sama. Masyarakat perlu mengisi formulir di laman Register IMEI Bea Cukai. Setelah mengisi forulir mendapatkan QR Code.
Setelah itu berikan QR Code pada kantor Bea Cukai terdekat di kota masyarakat tinggal. Hanya tinggal menunjukkan perangkat yang IMEInya didaftarkan.
“Petugas akan meneliti permohonan tersebut. Jika disetujui maka petugas akan menghitung apakah ada bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar,” kata Bea Cukai.
Baca juga :
Cara Mengisi Baterai iPhone Dalam Keadaan Mati
Berikutnya jika ada tagihan, maka harus dilunasi lebih dulu. Setelah selesai maka IMEI akan diteruskan ke pihak Kementerian Kominfo.
Bea Cukai juga menuliskan jika masyarakat salah menulis IMEI. Masyarakat bisa mengajukan permohonan perubahan data IMEI dan lampirkan bukti pendukung ke Kantor Pabean dimana tempat pendaftaran awal dilakukan.
“Ajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kantor Pabean tempat pendaftaran awal paling lambat 30 hari setelah tanggal persetujuan atau pengeluaran,” jelas lembaga tersebut.